TUK JIMUN.DESA.ID- Pemerintah Desa Tuk Jimun meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang.

Kepala Desa Tuk Jimun, Sugeng, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di lahan gambut.

“Waspada kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak membakar sampah di ruang terbuka,” ujar Sugeng di Desa Tuk Jimun kecamatan Kemuning Kabupaten indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kondisi cuaca panas dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api, sehingga percikan kecil berpotensi menjadi kebakaran besar,dia juga menegaskan  karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Pembakaran hutan dan lahan melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses secara pidana Penjara 15 tahun dan denda 15 Milyar dan kami mengimbau masyarakat tidak mengambil risiko tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan titik api atau asap di wilayahnya.

Selain itu, masyarakat diimbau mematuhi maklumat kepolisian terkait larangan pembakaran hutan dan lahan guna mencegah terjadinya karhutla.

 

Media Digital Desa



© Copyright - Desa Tuk Jimun