Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa Tuk Jimun Masa Jabatan 2021-2029

 

 

TUK JIMUN.DESA.ID- Pada tanggal 29 Agustus 2025,Bupati Indragiri Hilir telah mengukuhkan 197 Kepala Desa untuk masa jabatan yang berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Salah satu Kepala Desa yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Tuk Jimun,Bapak Sugeng. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa sehingga program program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.  


Kepala Desa Tuk Jimun,Bapak Sugeng mengucapkan terima kasih kepada bupati atas terlaksananya acara pengukuhan yang berjalan dengan lancar. Ungkapan terima kasih ini mencerminkan apresiasi dan rasa syukur atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan, sehingga acara pengukuhan bisa berlangsung tanpa hambatan.


Kepala Desa Tuk Jimun bersyukur atas bertambahnya masa jabatan ini, beliau berharap perubahan ini dapat membawa Desa Tuk Jimun menjadi lebih baik lagi,terutama dalam segi pembangunan. Dengan masa jabatan yang panjang,diharapkan program program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih terencana dan berkesinambungan sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa.





Media Digital Desa



© Copyright - Desa Tuk Jimun